Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang kelahiran dan kematian dan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
- menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- melaksanakan pelayanan pencatatan sipil;
- melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pencatatan sipil
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
