Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayayan Pencatatan Sipil di bidang Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis;
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi;
- melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian, pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan;
- melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian, pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
