Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan dan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
  3. menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  4. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  5. melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;;
  6. melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan;
  7. melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  8. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pemanfaatan data dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  9. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  10. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.