Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan teknis serta administrasi Dinas agar berjalan optimal. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
- menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan pemberian dukungan teknis untuk mendukung kelancaran tugas Dinas;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
