Seksi Identitas Penduduk mempunyai fungsi:
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
  3. menyiapkan rencana kerja Seksi Identitas Penduduk;
  4. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pelayanan dan penertiban dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
  6. melaksanakan penbinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
  7. melaksanakan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
  8. melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  9. melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  10. menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
  11. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  12. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  13. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.