1. Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang perencanaan
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi:
    • menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
    • menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
    • menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Program;
    • melaksanakan perumusan perencanaan program dan kegiatan Dinas secara integrasi dengan bidang-bidang;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Dinas;
    • membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
    • memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.