- Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang perencanaan
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Program;
- melaksanakan perumusan perencanaan program dan kegiatan Dinas secara integrasi dengan bidang-bidang;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Dinas;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
