Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelayanan pindah datang penduduk;
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pelayanan pindah datang penduduk;
- melaksanakan pendataan penduduk;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
