Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
- menyiapkan bahan pembinaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
