Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis;
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi;
- melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
