- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang keuangan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
- menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
- melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
- melaksanakan koordinasi pengelolaan aset Dinas;
- membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
