1. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang keuangan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
    • menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
    • menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
    • menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
    • melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
    • melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
    • melaksanakan koordinasi pengelolaan aset Dinas;
    • membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
    • memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.