1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
  3. menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi, penataan organisasi dan tatalaksana;
  5. melaksanakan koordinasi kepegawaian dan dukungan administrasi umum Dinas;
  6. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Dinas;
  7. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  8. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.