Seksi Kelahiran dan Kematian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil di bidang kelahiran dan kematian. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kelahiran dan Kematian mempunyai fungsi:
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
  3. menyiapkan rencana kerja Seksi Kelahiran dan Kematian;
  4. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian
  5. Melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran dan pencatatan kematian;
  6. melaksanakan perumusan kebijakan teknis;
  7. melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian
  8. menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  9. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  10. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.